Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah-langkah pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dan pengamanan pemanfaatan tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagai instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta kondisi ramah lingkungan, di sekitar instalasi tenaga listrik.

Apa hubungannya dengan K3 / Keselamatan dan Kesehatan Kerja?


Dilihat dari gambar di atas, Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang disingkat menjadi K3 lebih fokus terhadap tenaga kerja saja, meskipun sumber kecelakaan atau penyakitnya berada di sekitar lingkungan tenaga kerja. 

Namun, untuk Keselamatan Ketenagalistrikan atau yang biasa disingkat menjadi K2, selain keselamatan dan kesehatan bagi tenaga kerja, juga memperhatikan keselamatan pada masyarakat umum yang berada di sekitar instalasi, seperti warga sekitar atau tamu yang mendekati wilayah atau benda berinstalasi tenaga listrik. Juga keselamatan instalasi atau alat itu sendiri, melakukan usaha untuk menjaga kondisi instalasi tetap andal dan aman bagi lingkungan. Kemudian lingkungan instalasi seperti pohon, bangunan, sawah, jalanan dan tempat lain di sekitar instalasi diperhatikan sekali pada keselamatan ketenagalistrikan ini. 

Tujuan Keselamatan Ketenagalistrikan

  1. Andal dan aman bagi instalasi; merupakan kondisi:
    • Instalasi tenaga listrik yang beroperasi secara berkesinambungan dalam kurun waktu yang telah direncanakan; dan
    • Instalasi tenaga listrik yang mampu mengantisipasi timbulnya risiko kerusakan akibat ketidaknormalan operasi dan gangguan.
  2. Aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya merupakan kondisi instalasi tenaga listrik bebas dari bahaya listrik, bahaya mekanik, bahaya termal, dan/atau bahaya kimia.
  3. Ramah lingkungan merupakan kondisi instalasi tenaga listrik yang memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang lingkungan hidup.

Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) Menurut UU 30 / 2009

  1. Setiap usaha kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)
  2. Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan bertujuan untuk mewujudkan kondisi : Andal dan Aman (A2) bagi Instalasi (Keselamatan Instalasi), Aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya (Tenaga Kerja dan Masyarakat umum), Ramah lingkungan.
  3. Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan meliputi : Pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik, Pengamanan Instalasi tenaga listrik, Pengamanan Pemanfaatan tenaga listrik.
  4. Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di bangunan pemohon listrik.
  5. Setiap peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
  6. Setiap Tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui Uji Kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja baik yang bersifat Nasional, Khusus maupun Internasional.
  7. Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan :
    • SLO (Sertifikat Laik Operasi)
    • SNI (Standar Nasional Indonesia)
    • Sertifikat Kompetensi 

Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Tujuan / sasaran dari undang – undang ini adalah :
  1. Agar tenaga kerja dan setiap orang lain yang berada di tempat kerja selalu  dalam keadaan selamat dan sehat.
  2. Agar sumber – sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien
  3. Agar proses produksi dapat berjalan secara aman dan efisien 
Undang – undang ini diberlakukan untuk setiap tempat kerja yang di dalamnya terdapat tiga unsur , yaitu :
  1. Adanya suatu usaha, baik usaha yang bersifat ekonomi maupun sosial
  2. Adanya tenaga kerja yang bekerja di dalamnya, baik secara terus menerus atau hanya sewaktu-waktu
  3. Adanya sumber bahaya

4 (Empat) Pilar K2

Empat Pilar K2 terdiri dari :
Pilar 1 : Keselamatan Kerja
Pilar 2 : Keselamatan Umum
Pilar 3 : Keselamatan Lingkungan
Pilar 4 : Keselamatan Instalasi
Keselamatan kerja adalah upaya untuk mewujudkan kondisi aman bagi pekerja dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja yang menimpa pekerja.

Keselamatan umum adalah upaya untuk mewujudkan kondisi aman bagi masyarakat umum dari bahaya yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan masyarakat umum yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan.  

Keselamatan lingkungan adalah upaya untuk mewujudkan kondisi akrab lingkungan dari Instalasi, dengan memberikan perlindungan terhadap terjadinya pencemaran dan / atau pencegahan terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi. 

Keselamatan instalasi adalah upaya untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi Instalasi, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan pengamanan terhadap terjadinya gangguan dan kerusakan yang mengakibatkan Instalasi tidak dapat berfungsi secara normal dan atau tidak dapat beroperasi.


Sumber : 
  • Website PDKB Indonesia - www.pdkb.id
  • Website Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM - gatrik.esdm.go.id 
  • Materi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) - Pusdiklat PLN