Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah-langkah pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dan pengamanan pemanfaatan tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagai instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta kondisi ramah lingkungan, di sekitar instalasi tenaga listrik.
Apa hubungannya dengan K3 / Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Dilihat dari gambar di atas, Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang disingkat menjadi K3 lebih fokus terhadap tenaga kerja saja, meskipun sumber kecelakaan atau penyakitnya berada di sekitar lingkungan tenaga kerja.
Namun, untuk Keselamatan Ketenagalistrikan atau yang biasa disingkat menjadi K2, selain keselamatan dan kesehatan bagi tenaga kerja, juga memperhatikan keselamatan pada masyarakat umum yang berada di sekitar instalasi, seperti warga sekitar atau tamu yang mendekati wilayah atau benda berinstalasi tenaga listrik. Juga keselamatan instalasi atau alat itu sendiri, melakukan usaha untuk menjaga kondisi instalasi tetap andal dan aman bagi lingkungan. Kemudian lingkungan instalasi seperti pohon, bangunan, sawah, jalanan dan tempat lain di sekitar instalasi diperhatikan sekali pada keselamatan ketenagalistrikan ini.
Tujuan Keselamatan Ketenagalistrikan
- Andal dan aman bagi instalasi; merupakan kondisi:
- Instalasi tenaga listrik yang beroperasi secara berkesinambungan dalam kurun waktu yang telah direncanakan; dan
- Instalasi tenaga listrik yang mampu mengantisipasi timbulnya risiko kerusakan akibat ketidaknormalan operasi dan gangguan.
- Aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya merupakan kondisi instalasi tenaga listrik bebas dari bahaya listrik, bahaya mekanik, bahaya termal, dan/atau bahaya kimia.
- Ramah lingkungan merupakan kondisi instalasi tenaga listrik yang memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang lingkungan hidup.
Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) Menurut UU 30 / 2009
- Setiap usaha kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)
- Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan bertujuan untuk mewujudkan kondisi : Andal dan Aman (A2) bagi Instalasi (Keselamatan Instalasi), Aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya (Tenaga Kerja dan Masyarakat umum), Ramah lingkungan.
- Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan meliputi : Pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik, Pengamanan Instalasi tenaga listrik, Pengamanan Pemanfaatan tenaga listrik.
- Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di bangunan pemohon listrik.
- Setiap peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Setiap Tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui Uji Kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja baik yang bersifat Nasional, Khusus maupun Internasional.
- Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan :
- SLO (Sertifikat Laik Operasi)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Sertifikat Kompetensi
Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Tujuan / sasaran dari undang – undang ini adalah :
- Agar tenaga kerja dan setiap orang lain yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
- Agar sumber – sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien
- Agar proses produksi dapat berjalan secara aman dan efisien
Undang – undang ini diberlakukan untuk setiap tempat kerja yang di dalamnya terdapat tiga unsur , yaitu :
- Adanya suatu usaha, baik usaha yang bersifat ekonomi maupun sosial
- Adanya tenaga kerja yang bekerja di dalamnya, baik secara terus menerus atau hanya sewaktu-waktu
- Adanya sumber bahaya
4 (Empat) Pilar K2
Empat Pilar K2 terdiri dari :
Pilar 1 : Keselamatan Kerja
Pilar 2 : Keselamatan Umum
Pilar 3 : Keselamatan Lingkungan
Pilar 4 : Keselamatan Instalasi
Keselamatan kerja adalah upaya untuk mewujudkan kondisi aman bagi pekerja dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja yang menimpa pekerja.
Keselamatan umum adalah upaya untuk mewujudkan kondisi aman bagi masyarakat umum dari bahaya yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan masyarakat umum yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan.
Keselamatan lingkungan adalah upaya untuk mewujudkan kondisi akrab lingkungan dari Instalasi, dengan memberikan perlindungan terhadap terjadinya pencemaran dan / atau pencegahan terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi.
Keselamatan instalasi adalah upaya untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi Instalasi, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan pengamanan terhadap terjadinya gangguan dan kerusakan yang mengakibatkan Instalasi tidak dapat berfungsi secara normal dan atau tidak dapat beroperasi.
Sumber :
- Website PDKB Indonesia - www.pdkb.id
- Website Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM - gatrik.esdm.go.id
- Materi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) - Pusdiklat PLN
26 Comments
Makasih atas ilmunya, saya sebagai masyarakat awam baru mengetahui tentang adanya keselamatan ketenagalistrikan yang terdapat 4 pilar keselamatan didalamnya. Dan pada dasarnya para pekerja harus memperhatikan keselamatan saat bekerja.
BalasHapusbetul sekali mas Dimas, sebagai pekerja atau orang yang ada di lingkungan kerja. Memang kita harus paham dan memperhatikan kondisi lingkungan kerja kita agar kita terhindar dari kecelakaan kerja.
Hapustrimakasih sekali atas ilmunya, tentang pemahaman Keselamatan Kelistrikan (K2). K2 ini menjelaskan tatanan yang harus dilakukan, supaya selamat, aman dan terhindar dari kecelakaan.
BalasHapussaya berterimakasih dengan adanya k2, yang memperhatikan keselamatan warga disekitar instalasi agar tidak adabkorban jiwa. dan pilar pilar nya yang memudahkan untuk masyarakat.
BalasHapusSaya berterimakasih dengan adanya keselamatan k3 ,yang membuat saya lebih sadar pentingnya keselamatan kerja yang safety dan aman saat bekerja
BalasHapusSaya berterimakasih dengan adanya keselamatan k3 ,yang membuat saya lebih sadar pentingnya keselamatan kerja yang safety serta aman dan memiliki resiko kecelakaan yang kecil
BalasHapusartikel di atas sangat penting untuk kita pahami, karena berisi tentang betapa pentingnya keselamatan kerja, dan pada dasarnya pekerja harus memperhatikan keselamtan saat bekerja supaya tirak terjadi hal yang tidak di inginkan
BalasHapuskita tau bahwa keamanan adalah Prioritas,dan bahaya juga tidak tau kapan datangnya.informasi diatas sangat bermanfaat,mulai pemahaman pentingnya K3 dan K2
BalasHapusArtikel ini sangat penting buat orang² baru seperti saya, karena saya belum mengetahui sangat tentang keselamatan kerja yang. Terimakasih buat yang sudah membuat blogg ini.
BalasHapusArtikel ini sangat bermanfaat untuk kita semua, karena dengan adanya artikel ini kita mengetahui apa itu K3 & K2, serta tujuan dari K2, harapan kedepannya untuk blog ini, terus aktif dalam memposting dunia kelistrikan agar masyarakat yang baru terjun ke dunia kelistrikan mudah untuk mempelajarinya. Terimakasih
BalasHapusArtikel ini bagus dan penting untuk diketahui oleh siapapun pembaca karena k3 dan k2 ini menyangkut dengan keselamatan pekerjaan baik itu fisik maupun non fisik. Wajib bagi seorang yang bekerja pada bagian kelistrikan dan harus memahami makna "setiap pilar keselamatan ketenagalistrikan.
BalasHapusArtikel yang sangat informatif, ditulis dengan bahasa yang lugas serta mudah dipahami. Terlebih bagi masyarakat awam sehingga dapat meningkatkan kesadaran akan keselamatan ketenagalistrikan. Sementara dari segi isi, pemaparan mengenai keselamatan kerja masih terbilang umum, sehingga saya harap penulis dapat menjelaskan lebih detil pada artikel selanjutnya mengenai keselamatan ketenagalistrikan dari sisi yang lebih teknis, misal ketika pengecekan transformator transmisi aspek/jenis k2 yang berlaku apa saja.
BalasHapusTerima kasih atas informasinya...
Terimakasih penulis, artikelnya sangat informatif dan baik!
BalasHapusInformasi yang saya butuhkan mengenai K3 dan K2 secara umum terangkum dengan baik dengan bahasa yang apik dan mudah dimengerti. Saran untuk penulis, semoga dapat menambah artikel mengenai K2 dan K3 dengan aspek khusus seperti ketentuan-ketentuan K2 dan K3 dalam berbagai kondisi dapat terperinci dan menjadi tambahan informasi sangat penting bagi pembaca.
Artikel yang sangat informatif dan mantap, dikemas dengan poin-poin sehingga memudahkan pembaca fokus dan mudah mengerti. Pastinya K2 & K3 harus selalu diterapkan di dunia pekerjaan listrik.
BalasHapusTerimakasih kak, artikelnya ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami. Artikel ini sangat baik untuk dipelajari dan dibaca khususnya oleh para pekerja begitupun calon pekerja yang akan terjun langsung ke dunia pekerjaan supaya dapat lebih memahami perihal K2 dan K3.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerima kasih atas ilmunya, karena artikel tersebut sangat penting dan bermanfaat bagi orang baru seperti saya. Saya jadi lebih tau tentang apa itu K3 dan K2.
BalasHapusTerimakasih atas ilmunya karena artikel itu saya tau 4 pilar K2,Dan perbedaan K3 DAN K2 Serta artikel tersebut sangat simpel untuk dipahami
BalasHapusTerima kasih dengan adanya artikel yang sangat informatif dan bermanfaat ini saya dapat lebih mengetahui mengenai K2 ( Keselamatan Ketenagalistrikan ) dan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) sehingga dapat memperhatikan keselamatan saat bekerja baik masyarakat umum maupun pekerja lapangan.
BalasHapusTerima Kasih kepada penulis karena telah memberikan Ilmu yang sangat bermanfaat, saya sebagai orang awam dapat mengetahui tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) serta terdapat undang-undang yang mengatur hal tersebut.
BalasHapusTerimakasih admin, sungguh artikel yang bermanfaat untuk menambah wawasan. Saya jadi tau pentingnya K2 dan K3 dalam lingkungan kerja
BalasHapusterimaksih mas aran, artikel ini sangat bermanfaat bagi saya dan masyrakat terutama pada para pekerja dibidang listrik, dengan adanya artikel ini dapat menanbah wawasan dan pentingnya pengetahuan tentang keselamatan kerja. semoga artikel ini dapat meningkat kita supaya tetap sefty dalam melakukan pekerjaan.
BalasHapusBagi masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dalam bekerja sehingga akan keselamatan ketenagalistrikan, sejatinya setiap pekerja menginginkan lingkungan kerja yang dapat memberikan rasa aman.
BalasHapusTerima kasih atas informasinya mas aran, sebagai masyarakat saya menjadi sadar bahwa tidak hanya pekerja yang harus menjaga lingkungan sekitar wilayah instalasi gardu induk. Tetapi masyarakat sekitar juga harus bisa menjaganya
BalasHapusTerimakasih banyak atas ilmu yang diberikan mas aran.. pada artikel ini saya jadi mengerti betapa pentingnya keselamatan para pekerja terutama yang bekerja dibidang ketenagalistrikan yang penuh dengan resiko atau bahaya , setelah membaca artikel ini diharapkan saya bisa menerapkan ilmu yang didapat dan bisa meminimalisir adanya resiko yang mengacam bagi diri saya sendri dan bagi para pekerja
BalasHapusTerima kasih atas informasinya mas aran, dengan membaca artikel ini saya jadi tau apa saja keselamatan yang harus dijaga didalam lingkungan ketenagalistrikan,bukan hanya itu sebagai masyarakat kita harus sadar pentingnya menjaga lingkungan wilayah instalasi gardu induk
BalasHapusPosting Komentar